MENGAPA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM BERPOLIGAMI
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
menikah dengan beberapa wanita.
Ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari poligami beliau in
Beliau tidak menikahi wanita-wanita yang masih gadis,
padahal beliau mampu untuk melakukannya.
Gadis yang beliau nikahi hanya satu orang saja (Aisyah Radhiallahu anhu).
Sebagian istri beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah janda-janda yang telah memiliki anak,
seperti Ummu Salamah Radhiallahu anhu,
Khodijah Radhiallahu anhu, yang lain adalah janda seperti
Hafshah Radhiallahu anhu,
Zainab Radhiallahu anhu, dll.
Tujuan beliau menikahi ummahatul mukminin tersebut BUKAN untuk mencari kepuasan,
kalau tujuannya mencari kepuasan pastilah beliau menikahi para gadis.
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau menikahi banyak wanita agar SUNNAH SUNNAH yang tidak tampak kecuali di rumah,
bisa DIRIWAYATKAN secara utuh.
Istri-istri beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam BERPERAN dalam meriwayatkan sunnah-sunnah beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam saat di rumah dan para sahabat meriwayatkan sunnah-sunnah beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam ketika di luar rumah.
Seandainya beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam hanya beristrikan empat wanita, dua, atau satu saja, maka sunnah-sunnah beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam di rumah hanya disandarkan pada orang yang sangat sedikit, sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala perintahkan beliau untuk menikahi beberapa perempuan agar riwayat-riwayat tersebut disandarkan kepada orang yang banyak (sehingga menguatkan riwayat tersebut).
Tujuan lainnya adalah menundukkan hati kabilah-kabilah besar agar mereka MEMELUK Islam.
Seperti pernikahan beliau dengan
Shofiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiallahu ‘anha,
kemudian MASUKNYA segolongan orang Yahudi ke dalam Islam.
Demikian juga pernikahan beliau dengan
Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha
yang menjadikan KABILAH dari Zainab Radhiallahu anhu ini masuk Islam.
Juga pernikahan beliau dengan anak Abu Bakar Radhiallahu anhu dan Umar Radhiallahu anhu ,
yakni Aisyah Radhiallahu anhu dan Hafshah radhiallahu ‘anhum,
sehingga hubungan beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam semakin DEKAT dengan dua sahabatnya ini layaknya menteri-menteri beliau.
Jadi Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan beliau menikahi banyak wanita memiliki hikmah dan pelajaran yang sangat banyak, baik hikmah tersebut kita ketahui atau hikmah itu Allah Subhanahu wa Ta'ala simpan dalam ilmu-Nya saja, dan hal ini termasuk kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berikut ini nama-nama “Ummahatul-Mu’minin” menurut kronologi pernikahan mereka dengan Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam :
🌼 1. Khodijah binti Khuwailid Radhiallahu anhu .
(556-619 M)
Status ketika menikah:
Janda karena ditinggal wafat oleh 2 suami terdahulu,
yaitu Abi Haleh Al Tamimy dan
Oteaq Almakzomy
Periode menikah:
Tahun 595M di Mekkah ketika usia Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam 25 tahun dan Khodijah Radhiallahu anhu 40 tahun.
Anak:
Dari pernikahannya dengan Khodijah Radhiallahu anhu,
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi semua anak laki-laki beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam
(Al-Qosim Radhiallahu anhu dan Abdullah Radhiallahu anhu ) meninggal.
Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:
🌿 Zainab Radhiallahu anhu ,
🌿 Ruqoyyah Radhiallahu anhu ,
🌿 Ummu Kultsum Radhiallahu anhu dan
🌿 Fatimah Radhiallahu anhu
Fakta penting:
Khodijah Radhiallahu anhu adalah orang pertama yang mengakui kerasulan suaminya.
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah Radhiallahu anhu masih hidup.
Khodijah Radhiallahu anhu adalah istri yang paling dicintai Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam.
🌼 2. Saudah binti Zam’a Radhiallahu anhu
(596 – 674 M)
Status ketika menikah:
Janda dari Sakran bin ‘Amr bin Abdi Syams yang turut berhijrah ke Habsyah (Abyssinia, Ethiopia)
Periode menikah:
Tahun 631M ketika Saudah berusia 35 tahun.
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Tujuan Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menikahinya adalah
untuk menyelamatkannya dari kekafiran akibat menjanda.
Keluarga Saudah Radhiallahu anhu masih kafir dan dipastikan akan mempengaruhi kembali Saudah Radhiallahu anhu jika tidak diselamatkan.
🌼 3. Aisyah binti Abu Bakar Radhiallahu anhu .
(614-678 M)
Status ketika menikah:
Gadis.
Aisyah RA adalah anak kandung sahabat beliau,
Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu anhu
(Lahir dengan nama Abdullah bin Abi Quhafah).
Beliau Radhiallahu anhu adalah khalifah Islam yang pertama pada tahun 632 hingga tahun 634 M.
Aisyah Radhiallahu anhu berumur antara 6 hingga 9 tahun ketika Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menikahinya.
Tetapi mereka baru bercampur setelah Aisyah Radhiallahu anhu sudah cukup umur (akil baligh).
Periode menikah:
bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah Radhiallahu anhu atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah.
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam tidak pernah menikahi seorang gadis selain Aisyah Radhiallahu anhu .
Tujuan Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menikahinya adalah
untuk mendekatkan hubungan dengan keluarga Abu Bakar Radhiallahu anhu (yang merupakan sahabat utama Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam dan merupakan khalifah pertama setelah Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam meninggal).
🌼 4. Hafsoh binti Umar bin Khatab Radhiallahu anhu.
(607-antara 648 dan 665 M)
Status ketika menikah:
Janda dari Khunais bin Hudzaifah Radhiallahu anhu yang gugur sebagai syahid dalam Perang Badar.
Periode menikah:
tidak lama setelah Perang Badar usai, tahun ke-3 Hijriyah
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menikahinya untuk menghormati ayah Hafsoh Radhiallahu anhu ,
yaitu Umar bin Khatab Radhiallahu anhu yang kelak menjadi khalifah kedua setelah Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam meninggal.
🌼 5. Zainab binti Khuzaimah Radhiallahu anhu.
(595-626 M)
Status ketika menikah:
Janda dari Abdullah bin Jahsi Radhiallahu anhu yang gugur sebagai syahid di Perang Uhud.
Periode menikah:
tahun ke-4 Hijriyah
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Zainab Radhiallahu anhu meninggal dunia 2-3 bulan setelah menikah dengan Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam .
🌼 6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah Radhiallahu anhu
(599–683 M)
Status ketika menikah:
Janda dari Abu Salamah Radhiallahu anhu dengan meninggalkan 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Periode menikah:
bulan Syawal tahun ke-4 Hijriyah.
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menikahinya dengan tujuan menjaga keluarga dan anak-anak Ummu Salamah.
🌼 7. Zainab binti Jahsyi bin Royab Radhiallahu anhu.
(588/561 – 641 M)
Status ketika menikah:
Janda cerai dari Zaid bin Haritsah Radhiallahu anhu , anak angkat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Periode menikah:
bulan Dzulqoidah tahun ke-5 Hijriyah.
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Zainab adalah putri bibi Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam .
Rasulullah SAW menikahinya atas perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala
(Surah: Al-Ahzab QS: 33:37)
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni’mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni’mat kepadanya: “Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.
Maka tatkala Zaid Radhiallahu anhu telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu’min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya.
Dan adalah ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala itu pasti terjadi.
Maksudnya: setelah habis idahnya.
Yang dimaksud dengan “orang yang Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melimpahkan ni’mat kepadanya” ialah Zaid bin Haritsah Radhiallahu anhu.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melimpahkan ni’mat kepadanya dengan memberi taufik masuk Islam.
Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi Wa Sallam pun telah memberi ni’mat kepadanya dengan memerdekakan kaumnya dan mengangkatnya menjadi anak.
Ayat ini memberikan pengertian bahwa orang boleh mengawini bekas isteri anak angkatnya.
🌼 8. Juwairiyah binti Al-Harits Radhiallahu anhu.
(605-670 M)
Status ketika menikah:
Janda dari Masafeah Ibn Safuan.
Periode menikah:
bulan Sya’ban tahun ke-6 Hijriyah.
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Juwairiyah Radhiallahu anhu adalah putri dari al-Harits bin Dhirar, pemimpin Bani Mustalik yang pernah berkomplot untuk membunuh Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam, namun berhasil ditaklukan.
Juwairiyah Radhiallahu anhu kemudian menjadi tawanan perang yang dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas Radhiallahu anhu,
kemudian ditebus oleh Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam .
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam kemudian menikahinya untuk melunakkan hati sukunya kepada Islam.
🌼 9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan Radhiallahu anhu
(591-665 M)
Status ketika menikah:
Janda dari Ubaidillah bin Jahsy yang hijrah bersamanya ke Habsyah.
Periode menikah:
bulan Muharrom tahun ke-7 Hijriyah lewat khitbah melalui raja Najasy.
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
suami Ummu Habibah Radhiallahu anhu pertama (Ubaidillah) tersebut murtad dan menjadi nasrani dan meninggal di Habsyah.
Ummu Habibbah Radhiallahu anhu tetap istiqomah terhadap agamanya.
Alasan Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menikahinya adalah untuk menghibur beliau dan memberikan sosok pengganti yang lebih baik baginya.
Selain itu sebagai penghargaan kepada mereka yang hijrah ke Habasyah karena mereka sebelumnya telah mengalami siksaan dan tekanan yang berat di Mekkah.
10. Shofiyyah binti Huyay bin Akhtob Radhiallahu anhu.
(628–672 M)
Status ketika menikah:
Janda dari Kinanah, salah seorang tokoh Yahudi yang terbunuh dalam perang Khaibar.
Periode menikah:
628 M, tahun ke-7 Hijriyah.
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Shafiyah Radhiallahu anhu adalah istri Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam yang berlatar belakang etnis Yahudi.
Sukunya diserang karena telah melanggar perjanjian yang sudah mereka sepakati dengan kaum Muslimin.
Shafiyyah Radhiallahu anhu termasuk salah seorang tawanan saat itu.
Nabi Shallallahu `alaihi Wa Sallam berjanji menikahinya jika ia masuk Islam. Maka masuklah ia dalam Islam.
🌼 11. Maimunah binti Al- Harits Radhiallahu anhu
(602- 681 M)
Status ketika menikah:
Janda dari Abd al-Rahman bin Abdil-Uzza.
Ia saudarinya Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Harits.
Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut,
dinikahi di bulan Dzul Qa’idah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umroh Qadho.
Periode menikah:
Dzulqoidah tahun ke-7 Hijriyah.
Anak:
tidak ada.
Fakta penting:
Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menikahinya sebagai penghormatan bagi keluarganya yang telah saling tolong menolong dengannya.
Maimunah Radhiallahu anhu sendirilah yang datang menemui Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam dan meminta agar menikahinya.
🌼 12. Mariah Al-Qibthiyah Radhiallahu anhu
Status ketika menikah:
Hamba sahaya Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam sebagai hadiah dari Muqauqis, seorang penguasa Mesir.
Periode menikah:
3 tahun sebelum Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam wafat.
Anak:
🌿 Ibrahim Radhiallahu anhu (meninggal dunia pada usia 18 bulan).
Dari kesemua wanita yang dinikahi Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam, tak satupun dari mereka yang melahirkan anak hasil perkawinan mereka dengan Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam,
kecuali Khadijatul Kubra Radhiallahu anhu seperti yang disebutkan di atas.
Namun Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam pernah memiliki anak laki-laki selain dari Khadijah Radhiallahu anhu yaitu dari seorang hamba sahaya wanita yang bernama Mariah Al-Qibthiyah Radhiallahu anhu yang merupakan hadiah dari Muqauqis seorang pembesar Mesir.
Anak itu bernama Ibrahim Radhiallahu anhu namun akhirnya meninggal saat ia masih kecil.
Demikianlah sekelumit data singkat para istri Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam yang mulia dan luar biasa.
Secara khusus Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam diizinkan mengawini mereka dan untuk seorang muslim jumlahnya 4 orang, batas maksimal poligami dalam Islam.
Dari kesemuanya itu, umumnya Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam menikahi mereka karena pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah.
Jelaslah bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam memiliki alasan yang kuat dalam setiap pernikahannya.
Semua dilandasi atas kecintaan pada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan umatnya terhadap beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam .
Dan semoga kita semua terbebas dari pikiran-pikiran buruk dan hasutan kaum kafir mengenai beliau Shallallahu `alaihi Wa Sallam .
Amin.
Adapun terhadap Rasulullah Shallallahu `alaihi Wa Sallam maka pernikahannya dengan lebih dari satu orang istri (poligami) bukanlah sebuah kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta'ala akan tetapi ia adalah sesuatu yang dibolehkan baginya,
sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﺣْﻠَﻠْﻨَﺎ ﻟَﻚَ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟَﻚَ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺁﺗَﻴْﺖَ ﺃُﺟُﻮﺭَﻫُﻦَّ ﻭَﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﻳَﻤِﻴﻨُﻚَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻓَﺎﺀ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕِ ﻋَﻤِّﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕِ ﻋَﻤَّﺎﺗِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕِ ﺧَﺎﻟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺕِ ﺧَﺎﻟَﺎﺗِﻚَ ﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﻫَﺎﺟَﺮْﻥَ ﻣَﻌَﻚَ ﻭَﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻣُّﺆْﻣِﻨَﺔً ﺇِﻥ ﻭَﻫَﺒَﺖْ ﻧَﻔْﺴَﻬَﺎ ﻟِﻠﻨَّﺒِﻲِّ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺃَﻥ ﻳَﺴْﺘَﻨﻜِﺤَﻬَﺎ ﺧَﺎﻟِﺼَﺔً ﻟَّﻚَ ﻣِﻦ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻗَﺪْ ﻋَﻠِﻤْﻨَﺎ ﻣَﺎ ﻓَﺮَﺿْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻓِﻲ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻬِﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤَﺎﻧُﻬُﻢْ ﻟِﻜَﻴْﻠَﺎ ﻳَﻜُﻮﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺣَﺮَﺝٌ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭًﺍ ﺭَّﺣِﻴﻤًﺎ
Artinya :
“Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab : 50)
Sedang untuk mukminin dibatasi 4 orang
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
ﻭَ ﺇِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻻَّ ﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻴَﺘﺎﻣﻰ ﻓَﺎﻧْﻜِﺤُﻮﺍ ﻣﺎ ﻃﺎﺏَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴﺎﺀِ ﻣَﺜْﻨﻰ ﻭَ ﺛُﻼﺙَ ﻭَ ﺭُﺑﺎﻉَ ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻻَّ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍ ﻓَﻮﺍﺣِﺪَﺓً ﺃَﻭْ ﻣﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﺃَﻳْﻤﺎﻧُﻜُﻢْ ﺫﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧﻰ ﺃَﻻَّ ﺗَﻌُﻮﻟُﻮﺍ
Artinya :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap( hak- hak ) perempuan yatim ( bilamana kamu mengawininya ), maka kawinilah wanita- wanita ( lain ) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka ( kawinilah ) seorang saja, atau budak- budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
( QS AN NISAA 3)
Semoga ber manfaat
Silahkan share
"SIRAH NABAWIYAH"
"AL QUR'AN"
Kunjungi http://www.myislam.id/ untuk artikel bermanfaat lainnya.